Kemudian TRS menjalankan aktivitasnya di masa kesembuhan seperti biasanya. Namun, dikabarkan TRS mengalami pneumonia pada 28 September, kurang lebih satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
Pneumonia merupakan sebuah peradangan pada paru-paru, dalam kasus pasien terinfeksi Covid, virus Corona menginfeksi pernapasan dan menyebabkan penyumbatan pada organ pernapasan.
Baca Juga: Kumpulkan Belasan Juta untuk Beli Air Mineral, Polisi Duga KAMI Jabar Sebagai Penyokong Dana Demo
Karena itu TRS dan sejumlah paramedis lain yang diketahui memiliki gejala serupa dilakukan pemeriksaan kembali. Hasilnya, TRS dinyatakan terinfeksi positif pada 30 September.
TRS kemudian menjalani perawatan medis kembali di RSUD dr. Iskak, namun kondisi TRS dikabarkan terus menurun dan akhirnya dinyatakan meninggal akibat COVID-19 pada hari Jumat 16 Oktober 2020.
"Fatality rate kita (Tulungagung) masih sangat rendah, terutama jika dibandingkan kematian akibat COVID-19 di tingkat nasional mencapai 3.7 persen, sedang untuk tingkat Provinsi Jatim mencapai 4.09 persen," tutur Galih.
Baca Juga: Unik! Pesawat AlbatrossONE Resmi Meluncur dengan Sayak Mengepak Seperti Burung
Karena itu, Galih meminta semua pihak agar dapat mematuhi protokol kesehatan, melakukan kewajiban terhadap 3M, menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker serta menjaga kesehatan atau daya tahan tubuh.
"Tetap patuhi protokol kesehatan, sebagai kunci pencegahan COVID-19." ujar Galih.***