Jangan Bandel, Warga Jakarta yang Menolak Tes Rapid, Swab, dan Vaksin Covid-19 akan Didenda Rp5 Juta

- 19 Oktober 2020, 18:34 WIB
Kegiatan Rapid Test yang berlangsung di Aula Promoter Polres Pelabuhan.
Kegiatan Rapid Test yang berlangsung di Aula Promoter Polres Pelabuhan. /

PR BEKASI - Masih banyak masyarakat Indonesia yang menolak dan menghindari tes Covid-19 dengan berbagai alasan, ada yang takut tertular dengan pasien lain saat melakukan tes sampai takut dinyatakan positif Covid-19.

Khususnya di ibu kota DKI Jakarta yang saat ini masih menempati urutan pertama untuk kasus positif terbanyak se Indonesia. 

Sehubungan dengan hal tersebut, rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19 yang digodok Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sudah resmi disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Senin, 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Polisi Akui Kerahkan 291 Personel untuk Pencarian Jejak Cai Chang Pan

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, dalam aturan tersebut terdapat denda Rp5 juta kepada warga yang menolak melakukan tes usap (swab test) dan tes cepat (rapid test) juga vaksin Covid-19.

“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta,” demikian bunyi Pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19.

Perda itu juga memuat aturan baru bagi warga yang menolak melakukan vaksin Covid-19. Mereka yang menolak divaksin atau diobati juga bisa dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp5 juta.

Baca Juga: Berduaan di Mobil Barunya Bareng Nikita Mirzani, Hotman Paris: Gak Usah Cape-cape Lagi Cari Hotel

“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta,” demikian bunyi Pasal 30.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x