PR BEKASI - UU Cipta Kerja yang beberapa minggu lalu disahkan memang menuai banyak kontroversi.
Hal itu membuat ribuan pengunjuk rasa yang terdiri dari pekerja, buruh, dan mahasiswa turun ke jalanan untuk berdemo di beberapa daerah di Indonesia.
Jauh sebelum UU tersebut disahkan banyak pro kontra yang terjadi.Terlebih di media sosial. Di Twitter tagar #JegalSampaiBatal #TolakOmnibusLaw dan sederet tagar yang menolak UU tersebut menjadi trending.
Baca Juga: Donald Trump Mengaku Akan Tinggalkan Amerika Serikat Jika Kalah dari Joe Biden
Selain di Twitter, di Facebook, Instragam, bahkan Whatssapp pun penolakan terhadap UU Cipta Kerja dilakukan.
Namun, ada sebagian admin media sosial tersebut, yang menyebarkan info terkait UU Cipta Kerja untuk memperkeruh suasana saat demo terjadi, alih-alih menyampaikan informasi yang bermanfaat.
Mengutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, pihak kepolisian dikabarkan telah membekuk tujuh orang admin media sosial yang diduga melakukan penghasutan dan provokasi terhadap demo anarkistis yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Geram dengan Jokowi yang Tolak Mentah-mentah Usulan MUI, Rocky Gerung: Ma'ruf Amin Pasti Kesel Tuh
Ketujuh orang yang masih berstatus sebagai pelajar ini diduga kedapatan melakukan tindakan anarkis dan penghasutan melalui grup media sosial, WhatsApp, Facebook, dan Instagram.