Diduga Melakukan Penghasutan dan Provoksi Demo Anarkistis, Tujuh Admin Medsos Dibekuk Polisi

- 20 Oktober 2020, 10:46 WIB
AKSI demonstrasi mahasiswa yang dilakukan di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 24 September 2019.*
AKSI demonstrasi mahasiswa yang dilakukan di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 24 September 2019.* /Foto Istimewa PR/Antara

PR BEKASI - UU Cipta Kerja yang beberapa minggu lalu disahkan memang menuai banyak kontroversi.

Hal itu membuat ribuan pengunjuk rasa yang terdiri dari pekerja, buruh, dan mahasiswa turun ke jalanan untuk berdemo di beberapa daerah di Indonesia.

Jauh sebelum UU tersebut disahkan banyak pro kontra yang terjadi.Terlebih di media sosial. Di Twitter tagar #JegalSampaiBatal #TolakOmnibusLaw dan sederet tagar yang menolak UU tersebut menjadi trending. 

Baca Juga: Donald Trump Mengaku Akan Tinggalkan Amerika Serikat Jika Kalah dari Joe Biden

Selain di Twitter, di Facebook, Instragam, bahkan Whatssapp pun penolakan terhadap UU Cipta Kerja dilakukan. 

Namun, ada sebagian admin media sosial tersebut, yang menyebarkan info terkait UU Cipta Kerja untuk memperkeruh suasana saat demo terjadi, alih-alih menyampaikan informasi yang bermanfaat.

Mengutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, pihak kepolisian dikabarkan telah membekuk tujuh orang admin media sosial yang diduga melakukan penghasutan dan provokasi terhadap demo anarkistis yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Geram dengan Jokowi yang Tolak Mentah-mentah Usulan MUI, Rocky Gerung: Ma'ruf Amin Pasti Kesel Tuh

Ketujuh orang yang masih berstatus sebagai pelajar ini diduga kedapatan melakukan tindakan anarkis dan penghasutan melalui grup media sosial, WhatsApp, Facebook, dan Instagram. 

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x