Aksi Nekat Pasien Covid-19 Loncat dari Ambulans ke Arah Massa Aksi Demo UU Cipta Kerja

- 20 Oktober 2020, 15:31 WIB
Aparat gabungan Operasi Yustisi Covid-19 Kebon Jeruk memboyong belasan perempuan dan laki-laki yang melanggar aturan PSBB di Panti Pijat.
Aparat gabungan Operasi Yustisi Covid-19 Kebon Jeruk memboyong belasan perempuan dan laki-laki yang melanggar aturan PSBB di Panti Pijat. /ANTARA/

PR BEKASI - Banyaknya hoaks terkait Covid-19 kadang membuat sebagian masyarakat takut untuk pergi ke tempat karantina atau sekedar melakukan pemeriksaan.

Hal ini bahkan sempat mengakibatkan terjadinya penolakan jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk dimakamkan.

Seperti yang baru terjadi pemilik panti pijat Wijaya di Kebon Jeruk Jakarta Barat berinisial E (34) yang nekat kabur dengan melompat dari ambulans yang membawanya ke Wisma Atlet Kemayoran terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: Aksi Penolakan Omnibus Law Kembali Digelar, Buruh Bentuk Formasi Jaga Jarak di Tengah Aksi

Meski belum diketahui motif pasti atas tindakan E, diduga E takut untuk menjalani karantina.

Kepala Panti Sosial Bina Karya Wanita Harapan Mulia Kedoya, Susan J Zulkifli menjelaskan kejadian tersebut berlangsung pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu, E meloncat dari ambulans dan berbaur dengan massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja.

"Sampai saat ini kami masih mencari keberadaan E. Dia meloncat dari ambulans dan berbaur dengan massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja," ucapnya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Pemberian Upah Pekerja di Bidang Baru, Pengamat: UU Ciptaker Solusi Dongkrak Produktivitas Kerja

E merupakan pemilik panti pijat Wijaya yang beberapa waktu sempat digerebek aparat, lantaran beroperasi di masa PSBB.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x