Perkuat Unggahan Jerinx SID, Saksi Korban Prosedur Rapid Test Covid-19 Hadir di Persidangan

- 20 Oktober 2020, 15:53 WIB
Saksi korban prosedur tes cepat Covid-19 Gusti Ayu Arianti diberikan pertanyaan oleh majelis hakim, Denpasar.
Saksi korban prosedur tes cepat Covid-19 Gusti Ayu Arianti diberikan pertanyaan oleh majelis hakim, Denpasar. /ANTARA/Ayu Khania Pranisitha/

PR BEKASI – Unggahan Jerinx Superman Is Dead (SID) terkait penolakan syarat tes cepat bagi ibu hamil, diperkuat dengan keterangan dari saksi yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, 20 Oktober 2020.

Gusti Ayu Arianti selaku saksi korban prosedur tes cepat Covid-19 asal Mataram, NTB, menyatakan persetujuannya dengan unggahan pemilik nama asli I Gede Ary Astina tersebut.

Usai ditanya oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi di Sidang PN Denpasar, dia pun memberikan keterangannya.

Baca Juga: Aksi Nekat Pasien Covid-19 Loncat dari Ambulans ke Arah Massa Aksi Demo UU Cipta Kerja

"Saya tidak mengenal terdakwa, tapi yang saya tahu dia menolak rapid test pada ibu hamil. Saya cuma melihat sekilas saja di medsos Instagram," ujar Gusti Ayu Arianti, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

"Saya enggak pernah lihat, saya enggak baca posting-annya (unggahannya), saya cuma baca di berita-berita bahwa Jerinx menolak prosedur rapid test untuk ibu hamil," tuturnya melanjutkan.

Gusti Ayu Arianti mengatakan bahwa dirinya setuju terkait unggahan Jerinx SID yang menolak tes cepat Covid-19, terutama jika posisinya seperti yang dialami oleh saksi korban.

Baca Juga: Aksi Penolakan Omnibus Law Kembali Digelar, Buruh Bentuk Formasi Jaga Jarak di Tengah Aksi

"Saya setuju kalau posisinya seperti saya, saya setuju karena memang ibu hamil itu kenapa tidak ditangani terlebih dahulu seperti protes yang diberikan bapak Jerinx," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x