Omnibus Law Berpotensi Untungkan Nelayan Asing dan Rugikan Nelayan Kecil Indonesia

- 20 Oktober 2020, 16:57 WIB
Seorang nelayan perempuan di Jawa Timur memakai masker selama pandemi COVID-19.
Seorang nelayan perempuan di Jawa Timur memakai masker selama pandemi COVID-19. /Mongbay Indonesia/

PR BEKASI – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Omnibus Law yang disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020, menuai kontroversi dan dianggap bisa merugikan banyak pihak.

Media asing, salah satunya Mongabay Indonesia. Sebagai sebuah media yang menerbitkan berita tentang lingkungan juga menyoroti hal ini dan melakukan peninjauan serta wawancara terhadap salah satu nelayan kecil di Indonesia, Sulaiman.

"Dengan diberlakukannya Undang-Undang Penciptaan Kerja di Indonesia, nelayan kecil dan tradisional akan menjadi yang pertama kalah (dirugikan)," ucap Sulaiman, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Mongabay pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Setahun Jokowi Ma’ruf, KSP Luncurkan Laporan Bertajuk 'Bangkit untuk Indonesia Maju

Sulaiman merasa takut dengan keputusan yang bisa mengubah hidupnya dan 800 ribu nelayan kecil lainnya di seluruh Indonesia.

Sebelum Omnibus Law disahkan, nelayan kecil didefinisikan oleh negara sebagai mereka yang memiliki kapal berukuran kurang dari 10 gross tonnage (GT).

Hal ini berdampak pada beberapa keuntungan yang diperoleh nelayan berupa izin beroperasi tanpa izin formal, pendaftaran gratis dalam program perawatan kesehatan nasional, akses untuk alat tangkap, dan subsidi bahan bakar.

Baca Juga: Tempuh Dua Skema Paralel, Pemerintah Sediakan Vaksin Covid-19 Jangka Pendek hingga Jangka Panjang

Akan tetapi, dengan disahkannya Omnibus Law, definisi nelayan kecil ini telah dihapuskan, sehingga bagi Sulaiman dan teman-temannya menilai bahwa tunjangan dan subsidi yang disalurkan pada nelayan artisanal (skala kecil) yang miskin saat ini terbuka untuk semua, termasuk untuk armada besar.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Mongbay Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x