Omnibus Law Disahkan, Phelim Kine: Bertentangan dengan Hukum dan Aturan Internasional

- 20 Oktober 2020, 17:40 WIB
Phelim Kine, Direktur Senior Organisasi Kampanye Lingkungan yang berbasis di Washington D.C.
Phelim Kine, Direktur Senior Organisasi Kampanye Lingkungan yang berbasis di Washington D.C. /Get Real Post Philippines/

PR BEKASI – UU Ciptaker ini turut menarik perhatian berbagai pihak dan media asing yang juga memberi pandangan terkait Omnibus Law.

Salah satunya adalah Phelim Kine, Direktur Senior Organisasi Kampanye Lingkungan yang berbasis di Washington D.C.

Dia mengatakan, kerusakan lingkungan jangka panjang akan menyabotase keuntungan ekonomi dari sektor agraris.

Baca Juga: Datangi PN Denpasar tuk Beri Jerinx SID Dukungan, Rina Nose: Dia Tidak Melakukan Tindak Kejahatan

"Kerusakan lingkungan jangka panjang yang akan menyabotase keuntungan ekonomi dari sektor agribisnis," kata Phelim Kine, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari The Diplomat pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Omnibus Law mengandung ketentuan yang menghapus perlindungan hukum untuk hutan primer dan meningkatkan risiko deforestasi besar-besaran.

Moratorium deforestasi sebelumnya telah melindungi lingkungan dari kerusakan akibat industri, namun Omnibus Law yang memberi kelonggaran persyaratan untuk penilaian dampak lingkungan untuk proyek industri akan menghilangkan perlindungan yang ada.

Baca Juga: Terjadi Kericuhan dalam Aksi Demonstrasi, Kepolisian Sebut 95 Persen Didominasi Pelajar SMK

Omnibus Law juga menghapus persyaratan resmi bahwa setiap lahan provinsi harus mempertahankan tutupan hutan sebesar 30 persen, namun dengan adanya Omnibus Law aturan ini diganti bukan lagi 30 persen, namun standar itu diganti dengan ‘secara proporsional’.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: The Diplomat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x