PR BEKASI - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 telah dilanjutkan setelah sempat tertunda akibat pandemi Covid-19 yang menyerang Indonesia di awal tahun ini.
Penyelenggara juga mengatur ulang tahapan Pilkada 270 daerah termasuk waktu pemungutan suara yang direncanakan pada Desember 2020 mendatang.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 penting dilaksanakan untuk menguatkan penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kabar Gembira Minggu Ini! Cashback ShopeePay di Merchant Kudapan Seru hingga Solusi Logistik
Karena menurut Puan Maharani, pada masa krisis seperti ini dibutuhkan kepastian dari figur pemimpin di daerah.
"Gubernur maupun Bupati/Wali Kota adalah pemimpin politik di bidang eksekutif tingkat daerah yang kehadiran dan keputusan-keputusan strategisnya sangat dibutuhkan dalam menghadapi pandemi Covid-19," kata Puan pada pembukaan Kongres Wanita Indonesia (Kowani), di Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 20 Oktober 2020..
Dia mengatakan akibat pandemi Covid-19, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 sudah ditunda dari rencana semula digelar September, kini diundur menjadi 9 Desember 2020.
Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming PSG vs Manchester United Pukul 2.00 WIB: Adu Tajam Mbappe-Rashford
Menurut dia, jika 270 daerah pelaksanaan pilkadanya terus ditunda, kemudian posisi kepala daerah yang sangat krusial di masa krisis hanya ditempati pelaksana tugas yang lemah secara legitimasi dan terbatas ruang lingkupnya dalam mengambil keputusan, justru dapat membuat kerja pemerintah daerah menjadi lambat dan menimbulkan lebih banyak ketidakpastian.