Tak Ingin Kecolongan di Libur Panjang Akhir Oktober, Pemerintah Minta Masyarakat Diam di Rumah Saja

- 21 Oktober 2020, 07:23 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito. /Antara

PR BEKASI - Masyarakat diimbau untuk tetap berada di rumah selama periode libur panjang cuti bersama pada 28 Oktober hingga 1 November 2020 untuk mencegah munculnya klaster baru penyebaran dan penularan COVID-19.
 
Imbauan tersebut dikeluarkan oleh Juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020. Mengingat kondisi serupa menyebabkan kenaikan kasus covid-19 beberapa waktu lalu.
 
Dirinya mengatakan, dengan masih tingginya angka penularan COVID-19 di Indonesia, membuat masyarakat masih rawan tertular oleh virus asal Tiongkok tersebut.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Tahun 2021, Timnas U-19 Ditargetkan Lolos 8 Besar 

"Angka kasus Covid-19 dan penularannya di Indonesia masih tinggi. Apabila tidak mendesak, kami sarankan masyarakat sementara untuk urungkan niat berpergian,” kata Wiku Adisasmito, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
 
Dirinya mengatakan, ada berbagai penelitian yang menunjukkan relevansi dari berkurangnya mobilitas masyarakat di luar rumah dengan penurunan jumlah kasus penularan dan kematian akibat COVID-19.
 
Misalnya, menurut kajian Zhou et al (2020), bahwa berkurangnya mobilitas masyarakat di dalam kota sebanyak 20 persen diketahui dapat menurunkan kurva kasus Covid-19 sebanyak 33 persen dan menunda kemunculan puncak kasus Covid-19 selama dua pekan.
 
Kemudian studi Yilmazkuday (2020) yang sampelnya diambil dari 130 negara, juga menyatakan bahwa bila satu persen peningkatan masyarakat yang berdiam di rumah maka akan dapat mengurangi sebanyak 70 kasus dan tujuh kematian akibat Covid-19 per pekan.

Baca Juga: Ingatkan Lagi Kinerja Jokowi-Ma'ruf Amin, Ini Lima Arahan Program Kerja 2019-2024 versi Moeldoko 

Bahkan, menurut studi tersebut, sebanyak 1 persen pengurangan mobilitas masyarakat menggunakan transportasi umum di terminal, stasiun, dan bandara akan mengurangi 33 kasus dan empat kematian mingguan.
 
Selain itu, Wiku Adisasmito menjelaskan momentum libur panjang sebelumnya seperti saat 20-23 Agustus 2020 telah terbukti menaikkan kurva kasus COVID-19 dan menimbulkan klaster baru.
 
Data itu menurutnya dapat dilihat dari pergerakan masyarakat di beberapa daerah di Indonesia, terutama di Provinsi Jawa Timur dan Bali yang diketahui memiliki banyak pilihan kawasan wisata.
 
Jika dilihat berdasarkan objeknya, pergerakan masyarakat di sektor retail dan rekreasi, dinilai masih belum kembali normal.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Rabu 21 Oktober 2020, Stabil dan Tidak Banyak Berubah, Cocok untuk Menabung 

“Hal ini dipicu karena terjadi kerumunan di berbagai lokasi yang dikunjungi masyarakat selama masa liburan," ujarnya.
 
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan cuti bersama pada akhir Oktober 2020, tepatnya di 28 dan 30 Oktober 2020 yang mengapit tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober.
 
Kemudian, pada 31 Oktober 2020 dan 1 November 2020 bertepatan dengan jadwal akhir pekan sehingga menghasilkan libur panjang.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x