PR BEKASI – Polda Metro Jaya diduga melakukan maladministrasi dalam penanganan pascademonstrasi terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menuturkan bahwa pihaknya menemukan dua dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan oleh Teguh P Nugroho selaku Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Rabu, 21 Oktober 2020.
Baca Juga: Nilai Kans Ahok Jadi Presiden di Masa Mendatang, Pengamat: Sangat Kecil, Karena Beberapa Hal
Menurutnya, Ombudsman Perwakilan Jakarta telah melakukan pemantauan di Polda Metro Jaya sejak 8 Oktober 2020 lalu.
“Ada dua dugaan, tidak memberikan akses kepada penasehat hukum, dan melampaui kewenangan ketika tidak akan memberikan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) kepada pelajar yang ikut demo,” tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Secara umum, terdapat beberapa temuan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terkait penanganan pascademo oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Makan Mi yang Disimpan Lebih dari Setahun di Kulkas, Sembilan Anggota Keluarga Tewas Keracunan
Pertama, terkait penanganan para demonstran. Polda langsung memisahkan antara pihak yang ‘diamankan’ untuk kemudian dipulangkan kembali ke orang tuanya, dengan yang dilanjutkan ke proses penyelidikan.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA