PR BEKASI – Salah satu jenderal yang diduga bergabung dalam kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), telah dijatuhi sanksi satu tahun yang lalu.
Terduga Brigjen EP, telah dijatuhi sanksi berupa tidak diberi jabatan (nonjob) sampai dirinya pensiun.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2020.
Baca Juga: Kritik Setahun Kerja Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, Fadli Zon: Beban Rakyat dan Negara Kian Berat
“Sudah setahun yang lalu,” ucapnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal dengan inisial EP diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, karena diduga terlibat dalam kelompok LGBT.
Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
Baca Juga: Lakukan Pemantauan di Polda Metro, Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi Penanganan Pascademo
“Sudah diperiksa Propam tahun 2019, sudah disidangkan dan disanksi,” ujarnya.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA