Tidak Hanya Melalui Aksi Demonstrasi, KSPI Juga Siapkan pengajuan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

- 21 Oktober 2020, 16:03 WIB
Ilustrasi - KSPI akan siapkan pengajuan uji materi ke MK.
Ilustrasi - KSPI akan siapkan pengajuan uji materi ke MK. /Pixabay/ @succo

PR BEKASI – Uji materi atas Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sedang dipersiapkan dalam bentuk dua gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi tersebut disiapkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), bersama dengan 32 serikat pekerja afiliasinya.

Hal itu disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, pada hari Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Ngotot Tetap Gelar Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Ternyata Ini Alasan Puan Maharani

“Ada dua gugatan, pertama gugatan materiil, khususnya kami menggugat di klaster ketenagakerjaan, dan yang kedua adalah gugatan formil yang berarti semua UU Cipta Kerja akan digugat,” tuturnya.

“Selain uji materiil, kami juga akan uji formil,” ucap Said Iqbal menegaskan, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 21 Oktober 2020.

Sebelumnya, KSPI tergabung dalam tim teknis pembahasan UU Cipta Kerja yang dibentuk oleh Pemerintah.

Baca Juga: Dukung Sulitnya Menempuh PJJ, Advan Luncurkan Ponsel Murah, Berikut Spesifikasinya

Namun, menurut Said Iqbal, mereka mundur karena menolak aturan yang dianggap tidak memperhatikan kepentingan buruh.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x