Asmawi mengatakan, untuk Praka P telah sampai pada vonis pemecatan namun ia mengajukan banding.
"Tujuh terdakwa itu RR, AN, AD, IC, SGN, AAB dan P. Yang P kemarin divonis dipecat tapi yang bersangkutan mengajukan banding," kata Asmawi.
Baca Juga: Mengerikan! Ekonom Indef Sebut Bayi yang Baru Lahir di Indonesia Sudah Berutang Rp20,5 Juta
Sementara itu, dari Markas Besar (Mabes) TNI pun menindak tegas dan akan memberikan sanksi kepada anggota TNI yang terlibat dalam praktik LGBT, karena hal tersebut merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI.
Sebelumnya, kabar mengenai adanya kelompok LGBT di kalangan TNI/Polri ramai menjadi perbincangan publik.
Menurut, Kolonel Sus Aidil, Panglima TNI telah menerbitkan surat telegram No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009, dan ditekankan kembali dengan telegram No ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019.
Baca Juga: Begini Penjelasan Menaker Soal Gagal Terima Bantuan Upah Hingga Rencana Pembayaran Termin II
Dalam Surat Telegram tersebut menegaskan bahwa LGBT merupakan perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh seorang anggota TNI.
"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT," kata Kepala Bidang Penerangan Umum dari Pusat Penerangan TNI, Kolonel Sus Aidil, dalam keterangan tertulis.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: RRI