PR BEKASI - Tentunya hari libur merupakan sarana untuk melepaskan kepenatan setelah berhari-hari mengurusi pekerjaan yang diberikan atasan saat berada di kantor maupun bagi para pelajar yang mulai merasa jenuh setiap hari melakukan pembelajaran online.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020, sepanjang Oktober 2020 terdapat satu libur nasional dan dua hari cuti bersama.
Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai hari cuti bersama. Cuti bersama ditetapkan berkenaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 29 Oktober. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-16 Kalah Tipis dari UEA, Bima Sakti Tidak Kecewa
"Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW," bunyi petikan poin ke satu Kepres 17 tahun 2020, sebagaimana diberitakan Portal Sulut, pada berita berjudul, Catat, Ada Libur Panjang Oktober 2020 ini, 16 Oktober 2020.
Keppres juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal yang dilakukan pada 24 Desember 2020, atau tepatnya pada hari Kamis.
Selanjutnya Keppres Nomor 17 juga mengatur mengenai pengganti cuti Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020.
Baca Juga: Viral Video Buang Sampah di Kalimalang, Wakil Wakil Kota Bekasi: Pemiliknya Warga Tambun Selatan
Sementara daftar Hari Libur Nasional mulai Oktober hingga Desember 2020 berdasarkan SKB yang baru adalah: