PR BEKASI - UU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu masih menuai pro dan kontra di berbagai kalangan meski pemerintah sudah menyatakan sikap.
Umumnya pihak yang kontra menilai bahwa UU Cipta Kerja dapat merugikan pekerja dan buruh. Sementara pihak yang pro menilai UU Cipta Kerja mampu mendorong investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Ternyata tidak hanya itu, menurut Kepala Riset Center for Indonesian Policy Study (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan UU Cipta Kerja bisa memberikan dampak positif kepada perkembangan sektor pertanian karena dapat memperkuat produksi pangan domestik dan melindungi petani kecil.
Baca Juga: Kabar Gembira, Disdik Kota Bekasi Beri Bantuan Rp5 juta ke Mahasiswa Aktif, Hanya Satu Syaratnya
"Kalau produksi pangan dalam negeri ditingkatkan, petani bisa diuntungkan," kata Felippa dalam pernyataan di Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Melalui regulasi itu, ia menjelaskan, pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangan berkewajiban untuk mengutamakan dan meningkatkan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional.
Dengan adanya kewajiban peningkatan pangan domestik ini, berarti terdapat upaya dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas panen.
Hal ini dapat melalui penyediaan pupuk maupun benih dengan kualitas baik dengan harga yang semakin terjangkau. Dengan demikian dapat menekan biaya produksi dan mampu mendorong produktivitas hasil panen.
Baca Juga: Bukti Manusia Telah Berevolusi? Peneliti di Belanda Temukan Organ Baru Ini di Tubuh Manusia