Gus Nur Dilaporkan ke Bareskrim Polri Usai Dianggap Hina NU, Berikut 5 Pernyataan Kontroversinya

- 22 Oktober 2020, 18:58 WIB
Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2019.
Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2019. /ANTARA FOTO/Kemal Tohir/ZK/ama/pri

PR BEKASI - Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur kembali menuai kontroversi di pertengahan masa pemerintahan Joko Widodo. Kali ini dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Gus Nur dilaporkan ke Bereskrim Polri karena telah dianggap menghina organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu kanal YouTube.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs RRI, Gus Nur memang selalu membuat publik heboh dalam dakwahnya.

Tidak hanya baru-baru ini, beberapa komentar pendakwah tersebut memang kerap kali membuat publik heboh. Salah satunya pada Oktober 2019 lalu, dirinya pernah mendapat vonis 1.5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Generasi Muda NU.

Baca Juga: Tepis Konspirasi Covid-19, Imam Besar: Penyakit Memang dari Allah, tapi Kita Diminta untuk Mengobati 

Berikut ini terdapat beberapa komentar kontroversial yang pernah dilontarkan oleh Gus Nur, berikut rangkumannya:

1. Generasi Muda NU Disebut Penjilat

Gus Nur dianggap mengucapkan kata-kata tak pantas bernada penghinaan terhadap organisasi Islam NU melalui vlog-nya.

Dalam video berdurasi 28 menit 25 detik tersebut yang dibuat pada tanggal 19 Mei 2018  dan video tersebut diunggah ke YouTube pada 20 Mei 2018, dengan judul ‘Generasi Muda NU Penjilat’. Akhirnya Forum Pembela Kader Muda NU, melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x