Sambut Tantangan KSPI, PKS Mengaku Siap Jadi Inisiator Pelaksanaan Legislative Review Omnibus Law

- 22 Oktober 2020, 19:57 WIB
 Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. /Instagram/@mardanialisera/

PR BEKASI – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, sebelumnya mendorong anggota DPR RI untuk melakukan legislative review terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Menanggapi hal tersebut, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun dipastikan akan menerima tantangan dari KSPI tersebut.

Mardani Ali Sera selaku politikus dari PKS menyatakan bahwa partainya siap menjadi inisiator, seperti permintaan yang disampaikan oleh KSPI.

Baca Juga: Aksi Buang Sampahnya ke Kalimalang Viral, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

"Untuk kebaikan bangsa, dan memperjuangkan kebenaran, harus siap," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Kamis, 22 Oktober 2020.

Diketahui, KSPI tengah mempersiapkan uji materi atas Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), dalam bentuk dua gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, pada hari Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Kepercayaan Publik Tinggi, Komandan Minta Korps Marinir Lakukan Pendekatan Humanis Saat Unjuk Rasa

Selain pengajuan uji materi ke MK, pihak KSPI juga telah mengirimkan surat ke DPR, meminta anggota dewan melakukan legislative review terhadap UU tersebut dan membatalkan pengesahannya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x