PR BEKASI - Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) telah menjelaskan bahwa terdapat dua skema dalam pemberian vaksin kepada masyarakat.
Pertama, vaksinasi kelompok prioritas yang disediakan pemerintah dan kedua, vaksin jalur mandiri.
Tentu di kalangan masyarakat yang bukan dijadikan prioritas, terdapat kekhawatiran yang muncul tentang berapa lamakah waktu yang dibutuhkan agar masyarakat biasa mendapatkan vaksin Covid-19.
Baca Juga: Link Live Streaming Gratis! Debat Capres AS Terakhir Trump vs Biden, Siapa yang Akan Menang?
Adapun kelompok yang dimaksud prioritas itu di antaranya tenaga kesehatan, aparat yang bekerja di bidang pelayanan publik, dan penerima bantuan BPJS Kesehatan. Pemberian vaksin hanya pada kelompok usia tertentu, karena penelitian vaksin Covid-19 dilakukan pada rentang usia tersebut.
"Nanti akan disiapkan siapa saja yang akan mendapatkan disediakan oleh pemerintah, disubsidi oleh pemerintah, bahkan bisa digratiskan," ujar Airlangga Hartarto dalam sebuah talk show yang disiarkan oleh kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis, 22 Oktober 2020.
"(Pemberian vaksin) itu yang tercatat dalam BPJS Kesehatan dan usianya 19-59 (tahun). Kenapa 19-59, karena percobaan-percobaan itu dilakukan dalam range itu. Jadi yang usia 19 ke bawah lebih muda tidak dilakukan percobaan," ucapnya.
Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Capai 402.08 Miliar Dolar, Bamsoet Minta Menkeu Jelaskan Pemanfaatannya
Selain jalur vaksinasi prioritas, kata Airlangga, pemerintah juga akan menyediakan jalur vaksin mandiri bagi masyarakat.