PP Penarikan Royalti Platform Musik Digital Digodok, Ketua LKMN: Harus Lebih Punya Taring

- 22 Oktober 2020, 21:28 WIB
 Ilustrasi musik digital.
Ilustrasi musik digital. /PIXABAY/@FirmB/

PR BEKASI – Aturan terkait penarikan royalti dari platform musik digital tengah digodok oleh pemerintah.

Aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tersebut saat ini tengah digodok oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal itu disampaikan oleh Dede Mia Yusanti selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.

Baca Juga: Tinjau Simulasi Kesiapan Vaksinasi Gelombang I, Ridwal Kamil Nyatakan Bodebek Lokasi Pertama

"Saat ini, Rancangan PP terkait royalti dan pemegang hak terkait itu sedang digodok," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Dede Mia Yusanti mengatakan bahwa selama ini, belum ada aturan yang mengatur mengenai penarikan royalti dari platform musik digital.

Hal tersebut pun menimbulkan kecurigaan bagi para pemilik hak cipta, seperti pencipta lagu, produser, maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Baca Juga: Tanggapi Absennya Oposisi, Fadli Zon Sebut Rezim Cenderung Kembali Otoriter

Dalam kesempatan itu, Dede Mia Yusanti juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah berupaya membangun sebuah pusat data (data center) musik Indonesia.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x