MUI-Muhammadiyah Terima Draf UU Cipta Kerja dengan Jumlah Halaman Beda, Pratikno Berikan Penjelasan

- 23 Oktober 2020, 08:27 WIB
Menteri Sekretariat Negara, Pratikno.
Menteri Sekretariat Negara, Pratikno. /Instagram @kemensetneg.ri

PR BEKASI - Seperti yang diketahui, naskah RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi UU Cipta Kerja telah mengalami perubahan jumlah halaman.

Semula ada versi 1.208 halaman yang diunggah situs DPR. Kemudian saat dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR, draf final RUU Cipta Kerja berjumlah 905 halaman.

Tak hanya itu, ada juga versi jumlah halaman draf UU Cipta Kerja sebanyak 1.052 halaman dan 1.035 halaman.

Namun, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyatakan draf final UU Cipta Kerja yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjumlah 812 halaman.

Baca Juga: Berkat Kopi, Tim Pelajar asal Aceh Buat Bangga Usai Ikut Sumbang Perunggu dari Ajang I-Fest

Tapi lagi-lagi, terjadi perbedaan jumlah halaman antara draf yang diserahkan kepada Jokowi yang berjumlah 812 halaman dengan draf final UU Cipta Kerja yang diterima MUI dan Muhammadiyah yang berjumlah 1.187 halaman.

Hal ini tentu membuat masyarakat bertanya-tanya, tentang alasan kenapa jumlah halaman draf final UU Cipta Kerja kembali mengalami perubahan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara Pratikno akhirnya memberikan penjelasan.

Pratikono menjelaskan, format yang disiapkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yakni 1.187 halaman.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x