PTUN Tolak Gugatan Surpres RUU Cipta Kerja, Tim Advokasi Penggugat Temukan Banyak Kejanggalan

- 23 Oktober 2020, 10:37 WIB
Para buruh yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Para buruh yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja. /RRI

PR BEKASI - Beberapa bulan lalu, Tim Advokasi Penggugat menggugat Surat Presiden (Surpres) Joko Widodo ke DPR terkait pengajuan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 30 April 2020.

Para penggugat yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), dan Perkumpulan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Gugatan tersebut dibuat karena para penggugat menilai adanya pelanggaran prosedur dan substansi dalam penyusunan draf RUU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah.

Seperti yang diketahui, pemerintah tidak secara aktif melibatkan masyarakat dalam penyusunan draf RUU tersebut.

Baca Juga: Sayangkan Rocky Gerung yang Selalu Konflik dengan Jokowi, Fahri Hamzah Sampaikan Doa Terakhirnya

Selain itu, secara substansi, RUU Cipta Kerja juga dinilai menabrak berbagai peraturan perundang-undangan.

Setelah lima bulan berlalu, kini PTUN menyatakan menolak gugatan tersebut.

Dalam situs sipp.ptun-jakarta.go.id, perkara tersebut diadili oleh Sutiyono selaku Hakim Ketua serta dua hakim anggota yakni Nelvy Christin dan Enrico Simanjuntak.

Adapun sidang putusan digelar pada Senin, 19 Oktober 2020 lalu.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x