Ajak Masyarakat Terus Suarakan Gerakan Penolakan Omnibus Law, Haris Azhar: Cobalah Cara Lain

- 24 Oktober 2020, 07:35 WIB
Advokat ulung, Hari Azhar perjuangkan omnibus law.
Advokat ulung, Hari Azhar perjuangkan omnibus law. /Twitter @hakasasiid

PR BEKASI – Haris Azhar, seorang advokat Indonesia, menyampaikan bahwa masyarakat harus terus menyerukan penolakan terhadap pengesahan Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law pada 5 Oktober 2020 lalu. 

Hal ini, ia sampaikan dalam unggahan remakan video yang berdurasi sekitar 5 menit melalui akun Twitter @hakasasiid pada Jumat, 23 Oktober 2020. 

Menurut Haris, penolakan UU Ciptaker harus terus digaungkan walaupun tidak berbentuk demonstrasi. 

“Kritik kita, keresahan kita, ketidakterimaan kita terhadap Omnibus Law bukan hanya berhenti di demonstrasi. Tetapi, ia juga harus terus menyelam, berenang, dan muncul ke atas untuk kita sampaikan,” ujar Haris Azhar.

Baca Juga: Bahas Perdamaian dan Kemanusiaan di Vatikan, Paus Fransiskus Titipkan Pesan Penting ke Jusuf Kalla 

Haris Azhar menuturkan bahwa penolakan UU Ciptaker harus terus diserukan sebab jika tidak, pemerintah akan menganggap bahwa masyarakat setuju UU Ciptaker berlaku. 

“Karena kalau kita diam, berarti kita dianggap menyetujui omnibus law,” ucap Haris.

Selain itu, Haris Azhar menyampaikan bahwa masyarakat sebagai pihak terdampak harus tetap optimis menyerukan penolakan UU Ciptaker.

“Yang bisa kita lakukan hari ini, satu kita tetap optimis. Bahwa kita sebagai masyarakat, sebagai pihak yang paling banyak kena dampaknya nanti suatu hari ketika Omnibus ini mulai berjalan, kita harus bisa menemukan sejumlah cara untuk terus berpartisipasi,” kata Haris Azhar.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x