Gara-gara Cairan Pembersih Ilegal, 5 Tukang Bangunan Ikut Ditetapkan Sebagai Tersangka di Kejagung

- 24 Oktober 2020, 11:02 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat konferensi pers kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat konferensi pers kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020. /Antara/Anita Permata Dewi

PR BEKASI - Sebanyak delapan orang telah ditetapkan oleh Tim Penyelidik Gabungan Polri sebagai tersangka  dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
 
Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara internal Polri terkait kasus kebakaran tersebut pada Jumat, 23 Oktober 2020.
 
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, delapan tersangka tersebut dianggap telah lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran gedung.
 
Baca Juga: Temuan Baru, Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Berawal dari Cairan Pembersih Tukang Bangunan

Para tersangka diketahui terdiri dari lima orang pekerja bangunan dengan inisial T, H, S, K, dan IS yang sedang mengerjakan proyek di gedung tersebut, dan seorang mandor inisial UAN.
 
Kemudian ada Dirut PT ARM inisial R, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.
 
"Lima tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NH,” katanya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
 
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan dari delapan tersangka lima di antaranya adalah tukang bangunan.

Baca Juga: Berbeda Pandangan dengan Jokowi, PKB Tetap Minta Pilkada Serentak Ditunda hingga Vaksin Covid-19 Ada

Ketika itu, kelimanya sedang melakukan pekerjaan perbaikan di ruang Aula Biro Kepegawaian di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
 
"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di Aula Biro Kepegawaian. Selain melakukan pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat bekerja," kata Brigjen Ferdy Sambo.
 
Padahal di ruangan tempat mereka bekerja, banyak bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tiner, lem aibon dan bahan lainnya.
 
Dengan demikian penyidik berkesimpulan ada faktor kelalaian dari lima tukang yang bekerja di lantai 6 tersebut yang menyebabkan terjadinya awal api.

Baca Juga: Gegara Merokok hingga Cairan Pembersih Lantai, Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung

Satu orang mandor yakni inisial UAN ditetapkan tersangka karena sebagai mandor bangunan UAN dianggap lalai lantaran pada saat kejadian, UAN tidak ada di lokasi.
 
Sementara pihak swasta yaitu R, Dirut PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner juga ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil pendalaman penyidik diketahui bahwa alat pembersih lantai merek tersebut tidak memiliki izin edar.
 
Selain itu pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung, NH juga menjadi tersangka karena baik R maupun NH dianggap harus bertanggung jawab terhadap terjadinya penjalaran api yang begitu cepat dalam peristiwa kebakaran Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Akhirnya Ditahan KPK 

"Penyidik menyimpulkan dengan adanya pengadaan barang pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api begitu cepat saat kebakaran Gedung Kejaksaan," katanya.
 
Kedelapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 atas peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020 petang itu.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x