SAFEnet Kecam Pembungkaman Akun Twitter Pengkritik UU Cipta Kerja

- 24 Oktober 2020, 08:41 WIB
Ilustrasi penolakan Omnibus Law.
Ilustrasi penolakan Omnibus Law. /ANTARA FOTO/Didik Suhartono/

PR BEKASI – Kebebasan berekspresi dan berpendapat tampaknya semakin dibatasi oleh ancaman pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terkait hal tersebut, SAFEnet melakukan pengecaman atas pembatasan terhadap akun Twitter Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) dan akun Twitter Koalisi Bersihkan Indonesia yang tiba-tiba tidak bisa diakses karena dibatasi.

Pembatasan kedua akun tersebut merupakan upaya nyata rangkaian pembungkaman kritik warga negara atas UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, Ahli Sarankan untuk Tidak Lupa Menggosok Gigi Sebelum Keluar Rumah

"Kemarin kami menerima laporan bahwa ada 2 lagi akun media sosial pengkritik UU Cipta Kerja yang dibatasi untuk berpendapat di platform Twitter," ucap Ika Ningtyas, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari SAFEnet, Sabtu, 24 Oktober 2020.

"Akun Twitter Fraksi Rakyat Indonesia sudah 2 kali dibatasi dan kini akun Twitter Koalisi Bersihkan Indonesia. Sebelumnya, kami menerima laporan takedown konten dan akun Instagram dari petisi online Change.org Indonesia. Ini sudah kelewatan," kata Ika Ningtyas.

Sebelumnya, FRI dan Koalisi Bersihkan Indonesia bersama-sama melakukan siaran langsung pada 18 Oktober 2020 yang membahas laporan berjudul 'Kitab Hukum Oligarki, Para Pebisnis Tambang dan Energi Kotor di Balik Omnibus Law: Peran, Konflik Kepentingan, dan Rekam Jejak'.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Sri Mulyani Sebut Nominal insentif Perpajakan Masih di Bawah 30 Persen

Mereka mengungkap adanya jaringan pebisnis tambang yang terkait erat dengan disahkannya UU Cipta Kerja. Selain dilakukan di Twitter, keduanya pun melakukan siarang langsung di Facebook dan YouTube.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x