Disebut Telah Melakukan Pelanggaran Berat, Risma Diancam Akan Dipenjarakan

- 24 Oktober 2020, 09:33 WIB
Wali Kota Surabya, Tri Rismaharini.
Wali Kota Surabya, Tri Rismaharini. /Instagram/@tri.rismaharini /

PR BEKASI – Ketua DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) Jawa Timur Abdul Malik melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Gubernur Jatim, Bawaslu RI, DKPP RI, hingga Mendagri terkait dugaan pidana pemilu.

Adapun dugaan pidana tersebut terkait acara kampanye online Risma pada 18 Oktober 2020 lalu, yang dinilai melanggar PKPU (Peraturan Komisi Pemillihan Umum) dan sejumlah aturan lain.

"Risma melakukan pelanggaran berat dan dapat kena hukuman penjara. Dia menyuruh warga memilih Eri Cahyadi dan menjelekkan paslon lain. Dan semua itu tidak ada izinnya," kata Abdul Malik di Surabaya, Jumat 23 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Baca Juga: Buruan Beli, Harga Emas Hari Ini Sabtu 24 Oktober 2020 Turun Lagi

Dia pun secara tegas mempertanyakan kebenaran dari penjelasaan BPD Linmas Irvan Widyanto yang menyebut bahwa Risma telah mengantongi izin dari Gubernur Jatim untuk melakukan kampanye.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Malik, izin kampanye Risma hanya untuk tanggal 10 November.

"Dalam kampanye online itu Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma. Risma sudah berbohong," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Akhirnya Ditahan KPK

Lebih lanjut, Malik menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Risma pada 18 Oktober 2020 lalu adalah pelanggaran berat.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x