Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat: Ini Bagaikan Hukuman Mati

- 24 Oktober 2020, 11:40 WIB
Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk, Heru Hidayat.
Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk, Heru Hidayat. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PR BEKASI - Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mulai terendus sejak gagal bayar produk Saving Plan pada Oktober 2018 lalu, hingga kini masih terus bergulir.

Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), potensi kerugian negara mencapai Rp16.8 triliun.

Hal itu merupakan akibat dari investasi Jiwasraya yang serampangan di saham-saham dan reksa dana.

Baca Juga: Lontarkan Kata Kasar pada Pengendara Motor dan Anaknya, Ade Londok Dihujat Warganet

Dalam nota pembelaan atau pledoi pada Kamis, 22 Oktober 2020, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat menyatakan, perkara Jiwasraya mengakibatkan ribuan karyawan di sejumlah perusahaan rintisannya kehilangan pekerjaan.

“Seluruh karyawan saya yang saat ini hanya tersisa 1.000 orang dari 10 ribu orang akibat adanya perkara ini,” kata Heru Hidayat, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Heru mengungkapkan, dirinya terus memikirkan nasib karyawannya setelah dia dituntut hukuman seumur hidup dan penyitaan seluruh asetnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Heru tidak memikirkan dirinya sendiri, tetapi bagaimana nasib keluarga dan seluruh karyawannya. Dia terus memikirkan nasib 9 ribu mantan karyawannya beserta keluarganya yang saat ini tidak memiliki pekerjaan.

Baca Juga: Gegara Merokok hingga Cairan Pembersih Lantai, Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x