Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus Jaksa Pinangki, ICW Minta Jokowi Copot ST Burhanuddin

- 24 Oktober 2020, 15:42 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /Aditya Pradana Putra/

PR BEKASI – ST Burhanudin dinilai gagal mengemban tugas sebagai Jaksa Agung saat menangani perkara Pinangki Sirna Malasari.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ST Burhanudin tidak mampu menunjukkan profesionalitasnya dalam menangani kasus tersebut.

Untuk itu, ICW menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencopot Jaksa Agung ST Burhanudin dari jabatannya di Korps Adhyaksa.

Baca Juga: Charlie Hebdo Terbitkan Ulang Karikatur Nabi Muhammad, OKI: Bisa Merusak Hubungan Islam dan Prancis

Hal tersebut disampaikan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi pada hari Sabtu, 24 Oktober 2020.

Terdapat tiga catatan ICW mengenai penanganan kasus korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pertama, Kejaksaan Agung mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan (Komjak) yang secara aktif mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Pinangki Sirna Malasari sebanyak dua kali.

Baca Juga: Berhasil Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung, Bamsoet Apresiasi Kinerja Bareskrim Polri

“Terutama terkait penanganan perkara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Tjandra, yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari,” tutur Kurnia Ramadhana, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x