Tak Puas dengan Penjelasan Menaker Mengenai UU Cipta Kerja, SPSI: Transparansi yang Dibutuhkan

- 24 Oktober 2020, 20:31 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker

PR BEKASI – Kesejahteraan pekerja akan tetap terjamin dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), seperti yang tertuang dalam substansi UU lama.

Hal itu juga disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Dirinya menjelaskan, semua ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam UU Nomor 13 tahun 2003, sama dengan yang ada di Omnibus Law.

Hal itu disampaikan dalam Kegiatan Maulid Nabi bersama serikat buruh Kabupaten Gresik, yang dipusatkan di Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Saudi Berikan Jutaan Dolar untuk Percepat Normalisasi Sudan dengan Israel

“Bahkan UU Cipta Kerja diatur perlindungan kepada pekerja kontrak harus sama dengan ketentuan pekerja tetap, yakni berhak mendapatkan kompensasi bila selesai kontraknya,” tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Ida Fauziyah mengakui banyak buruh yang menemuinya, dan melakukan protes terkait pengesahan UU Cipta Kerja.

Hal tersebut disadari, karena banyak pekerja yang belum memahami UU Cipta Kerja secara utuh. Sehingga, banyak ditemukan kesalahpahaman terhadap substansi UU tersebut.

Baca Juga: Jadi Pahlawan Perang Lawan Covid-19, Presiden Jokowi Sampaikan Terima Kasih Kepada para Dokter

Sebagai contoh, terkait pekerja yang dikontrak seumur hidup. Padahal, dalam UU Cipta Kerja tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x