Anak Gus Nur Ungkap Kronologi Penangkapan sang Ayah: Berlebihan

- 25 Oktober 2020, 14:52 WIB
Gus Nur ditangkap di rumahnya di Pakis, Malang, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Gus Nur ditangkap di rumahnya di Pakis, Malang, Sabtu, 24 Oktober 2020. /

PR BEKASI - Bareskrim Polri berhasil menangkap Pendakwah Sugi Nur Raharja atau yang lebih dikenal dengan nama Gus Nur di kediamannya di Jalan Cucak Rawun Raya, Pakis, Kabupaten Malang, pada Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari.

Menurut penjelasan Munjiat, anak kandung Gus Nur, ayahnya itu ditangkap usai pulang dari mengisi dakwah di kegiatan pengajian di Kedungkandang.

"Dan pada saat itu tidak langsung tidur, Gus Nur minta diterapi bekam terlebih dulu. Penangkapan tengah malam tersebut dianggap terlalu berlebihan karena melakukan penangkapan jumlahnya banyak, sekitar 30 personel," kata Munjiat kepada wartawan, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari RRI pada Sabtu 24 Oktober 2020.

Baca Juga: Perumahan Bekasi Kembali Banjir Setinggi 1.5 Meter, Cikeas Jadi Penyebabnya

"Cuman tetap ada sifat berlebih-lebihan dalam menjalankan tugas. Iya, tengah malam kerjaannya siapa itu, langsung 5 mobil kurang lebih 30 orang datang. Tengah malam, masuk rumah, geledah rumah orang, yang mereka lakukan itu," kata dia.

Diungkapkan, sekitar pukul 00.00 WIB, Tim Bareskrim Polri mendatangi kediaman Gus Nur untuk melakukan penangkapan.

Gus Nur langsung menemui aparat kepolisian yang datang malam itu.

Baca Juga: Kabar Duka, Pangeran Brunei Darussalam Meninggal Dunia, Warga Diminta Pasang Bendera Setengah Tiang

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang sejumlah barang bukti berupa laptop, hardisk dan ponsel juga diamankan aparat.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x