PSBB Transisi Diperpanjang hingga Dua Pekan, Polda Metro Jaya Kembali Tiadakan Ganjil Genap

- 25 Oktober 2020, 18:14 WIB
Ilustrasi polisi membawa surat tilang.*
Ilustrasi polisi membawa surat tilang.* /Indrianto Eko Suwarso/

PR BEKASI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di wilayahnya selama dua pekan ke depan.

Dengan diperpanjangnya masa PSBB Transisi tersebut, maka Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil-genap hingga 8 November 2020 mendatang.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Anies Baswedan Umumkan PSBB Transisi Diperpanjang Mulai Besok

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020," ujarnya pada Minggu, 25 Oktober 2020.

Dirinya juga mengatakan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan melakukan analisis dan evaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota.

"Selama pelaksanaan perpanjangan PSBB Transisi yang dilaksanakan mulai besok, kami tetap akan melakukan evaluasi," tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Museum Sejarah Nabi Muhammad dan Peradaban Islam Akan Segera Dibangun di Jakarta

Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x