PR BEKASI – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19, berpotensi akan terjadi konflik.
Sehingga, Direktur Eksekutif Indonesian Democratic (IDE) Center C David Kaligis menyebutkan bahwa pelaksanaannya harus diawasi secara ketat.
"Pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 emang dilematis, karena di satu sisi kesehatan rakyat menjadi prioritas Utama," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu, 25 Oktober 2020.
Baca Juga: Dituduh Pukuli Seorang Remaja hingga Tewas, Militer Israel: Dia Pingsan dan Kepalanya Terbentur
"Namun di sisi lain, pilkada harus tetap dilaksanakan sebagai sarana sirkulasi elit politik di tingkat lokal, dan juga untuk menghindari kekosongan hukum dan kevakuman kekuasaan di daerah," tutur David Kaligis menambahkan.
Dia mengatakan bahwa kekosongan hukum dan kevakuman kekuasaan di daerah dapat berujung pada persoalan ketatanegaraan yang pelik, menjadi sebuah keniscayaan politik.
Namun, ada beberapa hal yang harus serius diperhatikan, berkaitan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang tidak bisa dianggap remeh.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Pertama Podkesmas, Ananda Omesh: Kita Pengen Berkarya Tanpa Dibatasi
Pertama, rezim hukum pemilihan umum (Pemilu) dalam pelaksanaan pilkada, tidak akan berjalan efektif.