H-2 Libur Panjang, PT KAI Jakarta Minta Calon Penumpang Lakukan Rapid Test Sehari Sebelum Berangkat

- 26 Oktober 2020, 10:31 WIB
Rapid tes hanya tersedia di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen dengan biaya Rp85 ribu.
Rapid tes hanya tersedia di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen dengan biaya Rp85 ribu. /ANTARA

PR BEKASI - Akhir bulan Oktober ini tentu menjadi kabar bahagia bagi para pekerja, pasalnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah ditetapkan libur nasional mulai tanggal 28 hingga 30 Oktober.

Kabari baik lainnya karena akhir dari hari libur itu bertepatan dengan hari Jumat, 30 Oktober, maka hari libur tersebut biasa disebut long weekend karena dilanjut dengan libur sabtu dan minggu.

Masyarakat Indonesia pun menyiapkan berbagai rencana liburan yang telah ada di benak mereka, tak hanya liburan bahkan di antaranya ada yang berencana berlibur untuk pulang kampung.

Baca Juga: Jalani Isolasi Mandiri karena Positif Covid-19, PM Bulgaria Boyko Borissov Tetap Jalankan Tugasnya

Kereta api masih menjadi salah satu pilihan moda transportasi paling favorit untuk masyarakat Indonesia yang ingin bepergian jauh.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) pun mencatat bahwa pemesanan tiket pada libur panjang cuti bersama, 27-28 Oktober meningkat tajam, dengan lebih dari 7.000 pemesanan tiket.

"Dari data pemesanan tiket per tanggal 24 Oktober 2020 menunjukkan angka tertinggi untuk keberangkatan antara tanggal 27 Oktober 2020 dengan volume sementara sekitar 7.270, hingga Rabu 28 Oktober 2020, dengan volume sementara sekitar 7.679 penumpang," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.

Untuk mengantisipasi antrean panjang di stasiun beberapa hari ke depan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop I Jakarta meminta agar penumpang kereta api jarak jauh melakukan rapid test minimal H-1 sebelum keberangkatan. 

Baca Juga: Diduga Langgar UU Hak Cipta Lagu 'Sahabat Kecil', Charly Van Houten dan Ruben Onsu Akan Dipidanakan 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x