Kasus Proyek e-KTP Rugikan Negara Masih Didalami, KPK Sebut 4 Orang Jadi Tersangka Baru

- 26 Oktober 2020, 14:16 WIB
Operator menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang baru, beberapa waktu lalu.
Operator menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang baru, beberapa waktu lalu. /Pikiran Rakyat/

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan upaya pendalaman kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP.

Terkait kasus tersebut, tim penyidik KPK memeriksa Kadubdit Wil II Direktorat Bina Aparatur Kependudukan.

Serta, Pencatatan Sipil (BAKPS) Ditjen Dukcapil Kemendagri Lydia Ismu Martyati Anny Miryanti, dan PNS Ditjen Dukcapil Handoyo Subagyo.

Baca Juga: Ditinggal Istri Berangkat TKI, Ayah Tega Cabuli Kedua Anak Kandungnya yang Masih Kecil Berulang Kali

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa keduanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya)," kata Ali Fikri, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Senin, 26 Oktober 2020.

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, diketahui, empat tersangka baru telah ditetapkan oleh lembaga anti rasuah tersebut terkait.

Baca Juga: Batal Jadi Saksi Pernikahan Kevin Aprilio, Jokowi Berdoa: Semoga Harmonis Seperti Simfoni yang Indah

Mereka terdiri atas mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x