Kabar Baik bagi Peserta BPJS Kesehatan, Tunggakan 6 Bulan Lebih Bisa Dibebaskan, Berikut Caranya

- 27 Oktober 2020, 09:05 WIB
BPJS Kesehatan memberikan keringanan berupa pembebasan tunggakan 6 bulan bagi pesertanya.
BPJS Kesehatan memberikan keringanan berupa pembebasan tunggakan 6 bulan bagi pesertanya. /BPJS Kesehatan

PR BEKASI - Di masa pandemi Covid-19 yang sudah hampir satu tahun berdampak negatif terhadap neraca kelancaran iuran BPJS/JKN kesehatan. Terutama pada masyarakat yang terkena dampak dari Covid-19 pada saat ini.

Namun kini terdapat kabar baik dari BPJS Kesehatan untuk memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) di masa pandemi Covid-19.

BPJS Kesehatan melalui kanal digitalnya meluncurkan Program Relaksasi Tunggakan JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri perorangan yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.

Pemberian keringanan ini dimaksudkan untuk mempermudah peserta dalam mengakses program tersebut dengan tetap mendukung kebijakan pemerintah mengenai social distancing.

Baca Juga: Update Harga Emas Selasa 27 Oktober 2020, Turun Dua Ribu Rupiah dari Hari Sebelumnya 

Dalam keterangannya, kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M. O. Roeroe menjelaskan, keringanan pembayaran ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat terhadap pengaruh pandemi Covid–19 yang menyebabkan menurunnya perekonomian sehingga kemampuan membayar iuran premi pun ikut menurun.

BPJS Kesehatan memfasilitasi bentuk keringan tersebut melalui kanal digital yang mudah diakses secara luas oleh masyarakat.

"Program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan sehingga harapannya dapat meningkatkan keaktifan peserta. Caranya mudah, hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh menggunakan smartphone peserta," ucap Betsy, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Dalam program Relaksasi Tunggakan JKN memberikan keringanan pembayaran tagihan bagi peserta mandiri perorangan yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan dengan sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.

Baca Juga: Foto 'Komodo Vs Truk' Viral, KLHK: Itu Komodo yang Mau Berjemur, tapi Tetap Diawasi 10 Ranger 

Untuk lebih jelas, masyarakat dapat mengakses pada menu yang tersedia pada aplikasi Mobile JKN, peserta JKN–KIS pun dapat memilih jumlah bulan tunggakan sesuai dengan kemampuan bayar masing–masing, setelah itu melakukan pembayaran di kanal yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Kami mengimbau kepada peserta JKN-KIS yang berstatus non-aktif karena memiliki tunggakan premi yang cukup lama, agar segera mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN sehingga statusnya bisa aktif kembali dan KISnya dapat segera digunakan. Cukup dengan membayarkan tunggakan iuran minimal untuk 6 bulan dan premi 1 bulan berjalan," tutur Betsy.

Guna meringankan beban peserta dalam membayar sisa tunggakan iuran JKN–KIS, peserta juga dapat memanfaatkan angsuran sisa tunggakan pada menu Cicilan yang terdapat di aplikasi Mobile JKN. Dengan memilih jumlah bulan yang akan dibayarkan angsurannya sesuai dengan kemampuan.

"Peserta pun dapat mendaftarkan Program Angsuran Keringanan Sisa Tunggakan ini setiap saat ketika dana peserta tersedia sampai dengan 31 Desember 2021 dengan prosedur yang sama," tutur Betsy.

Baca Juga: Cegah Pelajar Ikut Demo, Anies Baswedan Siapkan RPP untuk SMP dan SMA Sederajat 

Selain mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN, peserta mandiri perorangan juga dapat mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN ini melalui care center di 1500 400 atau dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah memperkenalkan 2 aplikasi untuk mempermudah peserta JKN - KIS dalam memperoleh informasi dan melakukan pengaduan, yaitu layanan Chat Asistant JKN (Chika) dinomor 08118750400 dan layanan Voice Interactive JKN (Vika) pada menu care center.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x