Imbas Covid-19, Garuda Indonesia Pastikan Penuhi Hak Karyawan yang Diputus Sebelum Masa Kontrak

- 27 Oktober 2020, 14:23 WIB
Pesawat Garuda Indonesia.
Pesawat Garuda Indonesia. /REUTERS

PR BEKASI - Daya hancur atau merugikan mewabahnya Covid-19 begitu jelas berimbas pada sektor ekonomi, salah satunya adalah banyaknya tenaga kerja atau karyawan yang di PHK.

Salah satunya juga dirasakan oleh salah satu maskapai penerbangan di Indonesia, yakni PT Garuda Indonesia Tbk (Persero). Dilaporkan bahwa banyak karyawan yang harus diberhentikan, karena imbas pandemi.

Lantas, permasalahan terkait pemutusan hubungan kerja tersebut ditanggapi serius oleh pihak Garuda Indonesia.

Baca Juga: Selain Sistem Pernapasan, Peneliti Ungkap Dampak Polusi untuk Kesehatan Mental dan Kecerdasan

Garuda Indonesia memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan tenaga kerja kontrak yang terdampak penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja.

"Melalui penyelesaian kontrak lebih awal tersebut, Garuda Indonesia memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 27 Oktober 2020.

Kebijakan itu, kata dia, mulai berlaku pada 1 November 2020 kepada sedikitnya 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak yang sejak Mei 2020 telah menjalani kebijakan "unpaid leave", imbas turunnya demand layanan penerbangan pada masa pandemi.

Baca Juga: Kritisi Film Pendek NU yang Dianggap Adu Domba Muslim, Guru Besar UIN: Lebih Banyak Mudharatnya

"Kebijakan itu merupakan keputusan sulit yang terpaksa kami ambil setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi Covid-19," katanya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x