Terancam Hukuman Pidana, Polda Metro Amankan 10 Admin Provokator Demo Tolak Omnibus Law

- 27 Oktober 2020, 18:51 WIB
Ilustrasi hukuman pidana bagi 10 admin provokator demo tolak Omnibus Law.
Ilustrasi hukuman pidana bagi 10 admin provokator demo tolak Omnibus Law. /Justice./

PR BEKASI – Pengesahan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh DPR RI mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak.

Banyak dari pihak buruh dan masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja untuk disahkan karena dinilai akan merugikan.

Demonstrasi terjadi di berbagai daerah di Indonesia, terutama di kota-kota besar untuk menolak Omnibus Law, tidak jarang juga banyak terjadi kerusuhan dan bentrokan selama masa unjuk rasa.

Baca Juga: Nikmati Keuntungan Belanja Hari Ini, ShopeePay Deals Rp1 Hadir di Euforia 11.11

Polda Metro Jaya telah mengamankan pelaku yang melakukan aksi penghasutan dan provokator untuk membuat kericuhan dalam aksi penolakan Omnibus Law pada 8 Oktober, 13 Oktober, dan 20 Oktober lalu.

"Jadi para pelaku yang kita amankan ini kita bagi menjadi dua kelompok, ada yang kelompok melakukan provokasi melalui media sosial dan ada yang langsung di lapangan," ucap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa, 27 Oktober 2020.

Total pelaku yang ditahan adalah 10 orang yang merupakan admin dan grup pembuat grup yang memicu kerusuhan demo Omnibus Law.

Baca Juga: Musim Hujan dan La Nina, Simak Cara Antisipasi Bencana di Tengah Pandemi

"Dari para pelaku di lapangan kita kembangkan mulai ada tiga orang yang terkait media sosial, FI, MN, NA, ini mereka yang selama ini membuat kreator dan admin WA grup Omnibus Law Jakarta Timur," tutur Nana.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x