Habib Bahar Ditetapkan sebagai Tersangka, Penyidik Minta Izin untuk Lakukan Pemeriksaan

- 27 Oktober 2020, 19:18 WIB
abib Bahar bin Smith saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung Juli lalu.
abib Bahar bin Smith saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung Juli lalu. / ANTARA/M. Agung Rajasa/foc/

PR BEKASI - Terpidana kasus penganiayaan yang menarik nama pentolan besar FPI, Habib Bahar atas kasus penganiayaan terhadap remaja kini bertambah. 

Habib Bahar bin Smith dalam kasusnya, diketahui sebelumnya telah menganiaya dua orang remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi.

Penganiayaan tersebut bermula lantaran korban penganiayaan telah mengaku bahwa dirinya adalah Habib Bahar dan membuat unggahan video yang diduga melakukan tingkah seolah dirinya adalah Habib Bahar.

Baca Juga: Nikmati Keuntungan Belanja Hari Ini, ShopeePay Deals Rp1 Hadir di Euforia 11.11

Hingga akhirnya kasus penganiayaan terbaru dilaporkan atas nama Andriansyah pada 2018 ke Polda Jabar.

Keterangan terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status Habib Bahar menjadi tersangka.

Habib Bahar diduga melakukan penganiayaan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana.

Baca Juga: Dukung Serangan pada Anies Baswedan, Refly Harun Singgung Jokowi: Jangan Baperan

Seperti dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi terkait kebenaran tersebut.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x