PPP Kecam Pernyataan Emmanuel Macron yang Dinilai Menyudutkan Agama Islam

- 28 Oktober 2020, 12:48 WIB
Presidein Prancis Emmanuel Macron.
Presidein Prancis Emmanuel Macron. /Radio France International/

PR BEKASI – Pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menyudutkan agama Islam dan membiarkan penerbitan ulang karikatur Nabi Muhammad SAW oleh Majalah Charlie Hebdo banyak mendapat banyak kecaman dari umat Islam sedunia.

Pernyataan Macron yang mengatakan pembuatan karikatur Nabi Muhammad SAW yang dilakukan Charlie sebagai tindakan kebebasan berekspresi tersebut juga tak luput medanpat kecaman dari parlemen Indonesia.

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Majelis Permusyawaratan Indonesia Republik Indonesia (MPR RI) Arwani Thomafi yang mengecam keras perkataan Presiden Macron tersebut.

Baca Juga: Tak Dapat Izin Kemenpora, Peluncuran Mandalika Racing Team Indonesia Diundur

Menurut Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tersebut di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2020 mengatakan pernyataan Macrcon tersebut telah meningkatkan ketegangan di negara bermayoritas Islam.

"Jejak rekam Macron juga tidak hanya sekali ini saja dalam hal penyudutan terhadap Islam. Pernyataan Macron juga terbukti meningkatkan eskalasi khususnya di negara-negara Islam dan komunitas Islam di dunia," kata Arwani Thomafi, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Arwani Thomafi juga mengatakan pernyataan Macron secara terang dan meyakinkan telah melanggar prinsip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Resolusi Majelis Umum PBB.

Baca Juga: Pembangunan Sarpras TNK Jadi Sorotan, KLHK: Populasi Komodo Meningkat Capai 3.022 Individu

"Macron melanggar DUHAM Pasal 18 tentang Hak atas Kebebasan Pikiran, Hati Nurani dan Memeluk Agama, dan Resolusi Majelis Umum 36/55 pada 25 November 1981 tentang Penghapusan Semua Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama dan Kepercayaan," katanya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x