PR BEKASI - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti pernyataan Ahli Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie yang menilai berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah bersama DPR menunjukkan adanya gejala diktator konstitusional.
Menurut Jimly Asshiddiqie, meski ada proses demokrasi formal, proses pembuatan kebijakan dilakukan tanpa melibatkan publik.
Apalagi di masa pandemi saat ini, menurutnya, dalam membuat undang-undang, pemerintah hanya mengikuti syarat formal, misalnya asal DPR sudah menyetujui.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Setuju Lakukan Pilkada di Tengah Pandemi: untuk Penuhi Hak Konstitusional Masyarakat
Padahal, ia melanjutkan, proses pembentukan undang-undang harus melibatkan partisipasi publik.
Hal tersebut bisa dilihat dari sejumlah undang-undang yang telah disahkan oleh pemerintah, salah satunya UU Cipta Kerja, yang hingga kini mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat di Indonesia.
Bahkan, saat ini ada kecenderungan pemerintah mencoba membungkam kelompok-kelompok yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Jadwal Liga Champions Hari Ini, Kamis 28 Oktober 2020 Langsung di SCTV, Juventus vs Barcelona
Menanggapi hal tersebut, Refly Harun menilai bahwa pernyataan tersebut adalah bentuk keprihatinan dari para pengamat, intelektuaal , akademisi, dan aktivis mengenai jalannya pemerintahan saat ini.