Sokong Pemerintah Kecam Sikap Presiden Prancis, Menag: Kebebasan Berpendapat Tidak Boleh Kebablasan

- 29 Oktober 2020, 11:50 WIB
Menteri Agama, Fachrul Razi.
Menteri Agama, Fachrul Razi. /Dok. Kemenag/Fkusuma

PR BEKASI – Pernyataan Presiden Prancis yang akan membiarkan penerbitan karikatur Nabi Muhammad SAW, dinilai menghina Islam.

Karena ha tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia pun memanggil Duta Besar Prancis, dan menyampaikan kecaman terhadap sikap Presiden Prancis.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memberikan dukungan terkait sikap Kemenlu, dan menyampaikan bahwa Presiden Prancis melukai perasaan umat muslim.

Baca Juga: PBB Soroti Myanmar karena Upaya Diskriminatif Gelaran Pemilu untuk Sebagian Kelompok Minoritas

Pasalnya, pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron mengaitkan agama Islam, dengan tindakan terorisme.

"Setiap umat beragama harus menghormati simbol-simbol agama yang dianggap suci oleh pemeluk agama lain, termasuk terkait pemahaman visualisasi Nabi Muhammad," tutur Fachrul Razi, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Dia mengatakan bahwa kebebasan berpendapat atau berekspresi, tidak boleh dilakukan hingga melampaui batas.

Baca Juga: Omnibus Law Berdampak Positif bagi Industri Keuangan Syariah, Dosen: Ini Adalah Peluang Bagus

"Kebebasan berpendapat atau berekspresi tidak boleh dilakukan melampaui batas atau kebablasan, sehingga mencederai kehormatan, kesucian, dan kesakralan nilai dan simbol agama apa pun," ujar Fachrul Razi.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x