PR BEKASI – Seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Bali dilaporkan ke Polda Bali oleh Tetua (pinisepuh) Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta, dan seorang warga dari Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali pada Jumat, 20 Oktober 2020.
Anggota DPD yang bernama Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga melakukan penodaan terhadap simbol-simbol agama Hindu.
"Beberapa minggu lalu yang bersangkutan (Arya Wedakarna) telah mengeluarkan pernyataan yang diduga melecehkan simbol-simbol yang dipuja masyarakat Bali yang intinya diduga merendahkan Ida Bhatara Dalem Ped Nusa Penida," kata Ngurah Harta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Kadiv Propam Polri Meninggal Dunia, Dikabarkan karena Sakit
Ia mengatakan bahwa ada dua hal yang akan dilaporkan pertama terhadap simbol yang dipuja masyarakat Bali dan kedua dugaan terkait pernyataan: "seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom".
Januari lalu, Arya Wedakarna diketahui membuat pernyataan di depan siswa/i di SMAN 2 Tabanan, bahwa seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom.
"Selain itu, AWK ini juga bilang yang lahir dari ibu hamil sebelum nikah akan jadi anggota ormas, jadi anak bebinjat, anak yang lahir dari neraka dan jadi orang korupsi," ucapnya.
Baca Juga: Lutfi Agizal Minta Dijadikan Duta Korban Cyber Bullying ke Ridwan Kamil, Warganet: Ngemis Jabatan
Kuasa hukum Ngurah Harta, I Nengah Yasa Adi Susanto, mengatakan kliennya siap menyerahkan barang bukti terkait kasus tersebut ke pihak kepolisian.