Ikut Deklarasi Dukungan untuk Eri Cahyadi, Tri Rismaharini Dinilai Langgar Prosedur dan Kode Etik

- 31 Oktober 2020, 15:48 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. /Instagram/@trirismaharini01

PR BEKASI – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini disebut telah melanggar prosedur dan kode etik dalam Pilkada 2020. Dikabarkan, pada 2 September 2020 lalu, Risma telah melakukan kegiatan politik pada saat jam kerja.

Pada saat itu, Risma menghadiri deklarasi rekomendasi pemberian dukungan partai kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji di Taman Harmoni, Kota Surabaya.

Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, Novli Thysen, di Surabaya mengatakan, kegiatan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, saat menghadiri deklarasi pada 2 September 2020 melanggar aturan.

Baca Juga: Soroti Karikatur Nabi Muhammad, Ini Pesan Sheikh Sudais Soal Arti Kebebasan 

“Ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan kepala daerah di Kota Surabaya dalam Pilkada Surabaya 2020,” ujar Novli Thysen, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu, 31 Oktober 2020.

Ungkapan tersebut berdasarkan surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Nomor 131/17318/011.2/2020 atas jawaban surat yang diajukan KIPP Jatim terkait permohonan informasi izin cuti kerja wali kota.

Menurut Ketua KIPP, dalam surat itu ditegaskan untuk tanggal 2 September 2020 tidak pernah ada permohonan cuti kampanye kepada Gubernur Jawa Timur.

Surat jawaban Gubernur Jawa Timur yang ditandatangani Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Timur, Heru Tjahyono, itu juga menyebut cuti kampanye Wali kota Surabaya Tri rismaharini di luar tanggal hari libur hanya pada 10 November 2020.

Baca Juga: Adian Tuding Ambisi Erick Thohir Jadi Presiden 2024, Aktivis 98: Pro Demokrasi, Kelakuan Oligarki 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x