Sejumlah Gubernur Naikkan UMP 2021, Apindo: Dapat Memicu Gelombang PHK Besar-besaran

- 2 November 2020, 18:52 WIB
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani. /ANTARA/

PR BEKASI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menetapkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) tidak naik pada 2021.

Alasannya, karena kondisi perekonomian nasional merosot akibat dampak dari pandemi Covid-19.

Hal itu dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan kedua yang minus 5.32 persen.

Baca Juga: Komentari Pembangunan Wisata Komodo, Haris Azhar: Ada Pemisahan Turis Miskin dan Premium

Selain itu, berdasarkan data analisis hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 82.85 persen perusahaan yang cenderung mengalami penurunan pendapatan akibat dampak pandemi Covid-19.

Namun, sejumlah gubernur diketahui tetap menaikan UMP dan tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Covid-19.

Mereka adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Baca Juga: Tim Novel Baswedan Diminta Ambil Alih Kasus Harun Masiku, KPK Buka Suara

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keputusan sejumlah kepala daerah yang menaikkan UMP atau tidak sesuai dengan SE Menaker dapat memicu terjadinya gelombang PHK secara besar-besaran.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x