Calon Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Kembali ke Arab Saudi, Catat Syarat yang Harus Dipenuhi

- 2 November 2020, 20:40 WIB
Ilustrasi umrah yang mulai digelar di tengah pandemi.
Ilustrasi umrah yang mulai digelar di tengah pandemi. /Instagram/spanews

PR BEKASI - Pandemi Covid-19 telah mendekati periode satu tahun penularan di Indonesia sehingga ibadah haji dan umrah ikut ditunda sementara.

Kini ada kabar baik dari pemerintah mengenai akan dibukanya kembali ibadah umrah. Tapi dengan prosedur dan protokol yang sudah ditentukan.

Untuk saat ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang diizinkan pemerintah Arab Saudi  untuk menyelenggarakan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 ini.

Pelaksana Tugas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman mengatakan, Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 sudah terbit. Menurutnya, KMA No. 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.

Baca Juga: Geruduk Gedung Mahkamah Konstitusi, Buruh Desak Hakim Jaga Integritas Tangi Gugatan UU Cipta Kerja  

“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII. Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” kata Oman dalam pesan singkat yang diterima RRI.co.id dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, Senin 2 November 2020.

Menurut Oman, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan calon jamaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,” ucapnya.

Oman memastikan KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x