Kecewa Atas Keputusan dari Perusahaan Tempatnya Bekerja, Pria Ini Ngadu ke Disnaker

- 3 November 2020, 12:22 WIB
Ilustrasi stres karena mengalami PHK.
Ilustrasi stres karena mengalami PHK. /

PR BEKASI - Nasib beruntung tidak berpihak kepada Arudin Salim. Ia tidak pernah menyangka bahwa dirinya akan mendapat masalah dalam pekerjaannya.

Dia mengaku kecewa setelah mendengar keputusan dari tempat kerjaanya,ditambah lagi dengan keadaan pandemi Covid-19 saat ini.

Pasalnya, pada Agustus 2020 lalu, pria yang akrab disapa Salim itu bekerja di salah satu perusahaan agent alat berat IFT sejak 02 Juni 2018. Namun, Salim harus menelan pil pahit diminta berhenti dari perusahaan yang beberapa tahun terakhir menjadi sumber pencahariaanya.

Baca Juga: Sempat Sesumbar Calonkan Presiden Tahun 2039, Ahmad Dhani Sowan ke Cak Nun, Ada Apa?

"Pertemuan pertama dimulai pada 14 Agustus 2020, perusahaan menyuruh untuk membuat surat pengunduran diri, tanpa ada alasan yang jelas disampaikan oleh staf HRD dan terekam oleh saya," ungkap Salim, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, pada Selasa, 3 November 2020.

Selanjutnya, Salim mengungkapkan bahwa pada 19 Agustus 2020 melalui Staf HRD, perusahaan memberikan informasi melalui surel resmi, terkait keputusan dan alasan pemberhentian yang menurut Salim sangat merugikan dirinya.

"Setelah itu absensi saya telah diblok dan saat hadir ke tempat bekerja harus menggunakan form (daftar) tamu," ucapnya

Baca Juga: Pakai Bahasa Prancis, Neno Warisman Desak Emmanuel Macron Minta Maaf kepada Muslim di Dunia

Salim menuturkan dalam pertemuan ke dua pada 28 Agustus 2020, dia merasa keberatan atas status kerja yang oleh perusahaan dianggap sebagai karyawan kontrak. Sementara, lanjut dia, saat penerimaan karyawan telah diterbitkan surat masa percobaan selama 3 bulan pada 2 Juni 2018.

"Awalnya saya tidak memahami soal kontrak kerja, karena saya hanya fokus saja, memang sekitar akhir 2019 ada dikeluarkan surat kontrak, namun setelah saya berdiskusi dengan pihak-pihak yang memang paham, ternyata perusahaan memang salah," kata Salim yang memiliki jabatan terakhir sebagai Chief Engineer dan Sales Marketing tersebut.

Kemudian, kata Salim perusahaan kembali mencari kesalahannya dengan menyebutkan absensi yang oleh perusahaan dianggap buruk.

Baca Juga: Tanggapi Aksi Boikot Produk Prancis, Danone Indonesia: Hal Itu di Luar Konteks Perdagangan

"Tetapi telah dibantah karena dalam peraturan perundang-undangan tenaga kerja dalam 5 hari berturut-turut tanpa ada keterangan karyawan dianggap diskualifikasi (mengundurkan diri) management HRD yang buruk. Saya tidak pernah mendapatkan surat peringatan 1, 2, 3 dan sering bertugas keluar kota selalu memberikan kontribusi yang baik untuk perkembangan perusahaan," tuturnya.

Salim menambahkan, bahwa Staf HRD dan legal pada hari itu pun mengakui kesalahannya dan akan menyelesaikan secara kekeluargaan.

Namun, bukan penyelesaian secara kekeluargaan yang diterima oleh Salim. Dia mengungkapkan bahwa pada tanggal 3 September 2020 staf HRD justru mengirim surat non aktifkan berkerja dan pemotongan upah 50 persen.

Baca Juga: Buka Acara Milenialnya DPR, Puan Maharani: 25 Tahun Lagi Kalian Akan Ambil Keputusan Penting Negara

"Pertemuan ke 3 pada tanggal 4 september 2020, perusahaan tidak ada niat untuk penyelesaian secara kekeluargaan," ucapnya.

Atas permasalahan yang diterima, Salim mencoba membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan mendapat sedikit harapan.

"Hingga saat ini Disnaker sangat responsif atau kooperatif dalam mengawal permasalahanan ini serta selalu memberikan update melalui sambungan telepon atau WhatsApp," ucapnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x