Anies Naikkan UMP Jakarta jadi Rp4.4 Juta, Perusahaan Langgar Ketentuan Bisa Kena Sanksi

- 3 November 2020, 13:18 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Instagram/@aniesbaswedan/

PR BEKASI - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebelumnya telah menyatakan akan tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021.

Kenaikkan tersebut yaitu sebesar 3.17 persen, sehingga pada tahun 2021, UMP DKI Jakarta adalah Rp4.4 juta.

Meski begitu, seperti yang diungkapkan Anies, bahwa hal ini berlaku pada sektor atau perusahaan yang tidak terdampak wabah COVID-19.

Baca Juga: Krisis Kepercayaan Pemakaman Jenazah Covid, Muhammadiyah Minta Pihak Keluarga Dilibatkan

Sementara untuk keputusan kenaikan UMP telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang.

"Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2021 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp4.416.186,548," bunyi pasal 1 dalam Pergub, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Selasa, 3 November 2020.

"UMP 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun," tertulis dalam Pergub.

Baca Juga: ISIS Lakukan Serangan Brutal, 22 Siswa di Universitas Kabul Afghanistan Tewas Bersimbah Darah

Kemudian setelah ketetapan tersebut, perusahaan yang ditetapkan sebagai sektor tidak terdampak Covid-19, jika melanggar ketentuan UMP, maka akan diberi sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x