PR BEKASI - Buruh dan mahasiswa sudah beberapa kali melakukan aksi demo menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law sejak disahkan oleh DPR RI.
Namun, hal tersebut belum selesai ketika UU setebal 1.187 halaman secara resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
UU Cipta Kerja Omnibus Law resmi diteken Jokowi, pada Senin, 2 November 2020 malam hari.
Baca Juga: Anies Naikkan UMP Jakarta jadi Rp4.4 Juta, Perusahaan Langgar Ketentuan Bisa Kena Sanksi
Atas ditekennya UU tersebut, dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sah mengajukan uji materi Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan bahwa dirinya yakin MK akan berpihak pada jalur kebenaran dan keadilan.
"Kami memilih jalur konsititusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya," katanya di Gedung MK, Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.
Baca Juga: Krisis Kepercayaan Pemakaman Jenazah Covid, Muhammadiyah Minta Pihak Keluarga Dilibatkan
Ia menilai bahwa UU Cipta Kerja dapat merampas masa depan buruh Indonesia.