UU Cipta Kerja Hilangkan Kesempatan dan Harapan Kaum Buruh, KSPI: PKWT Bisa Berlaku Seumur Hidup

- 3 November 2020, 16:03 WIB
Para buruh yang menggelar aksi demo menolak UU Cipta Kerja.
Para buruh yang menggelar aksi demo menolak UU Cipta Kerja. /ANTARA/Rivan Awal Lingga/

PR BEKASI - UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020, kini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 2 November 2020.

UU Cipta Kerja pun telah resmi berganti nama menjadi UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-undang itu pun telah diunggah di situs resmi Sekretariat Negara, dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.

Baca Juga: Ada Salah Ketik di UU Ciptaker yang Diteken Jokowi, Pratikno: Tak Berpengaruh terhadap Implementasi

Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Setelah resmi berganti nama, Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa KSPI telah melakukan analisa terhadap undang-undang tersebut.

Menurutnya, ada banyak pasal yang dapat merugikan serikat buruh yang ditemukan di dalam UU Cipta Kerja. Salah satunya mengenai ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca Juga: Cek Fakta: Sri Mulyani Dikabarkan Akan Menjual Wilayah Bali untuk Melunasi Utang Pemerintah

Said mengatakan, jika UU Cipta Kerja menghapus ketentuan batas periode PKWT atau pekerja kontrak. Akibatnya, pengusaha nantinya berpeluang mengontrak pekerja berulang kali tanpa batas periode.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x