PR BEKASI – Di tengah gelombang penolakan atas pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober 2020 yang lalu, Jokowi pada Senin malam resmi meneken naskah UU Cipta Kerja menjadi lembar negara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken UU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin, 2 November 2020 yang dilakukan hampir menjelang tengah malam.
Reaksi dari buruh pun tidak terima jika UU Cipta Kerja telah diteken oleh Jokowi, maka dari itu serikat buruh telah resmi mendaftarkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Tanggapi Kritik Habib Rizieq, Refly Harun: Seharusnya Ditujukan Pada Orang Bukan Pada Lembaga
Menanggapi hal tersebut, Filsuf dan juga akademisi, Rocky Gerung mengatakan ditekennya UU Cipta Kerja pada malam hari adalah suatu kejahatan.
“Semua yang dilegalkan tengah malam itu artinya ada perencanaan kejahatan baru. Karena tidak ada saksi, karena dalam keadaan samar-samar tidak ada matahari,” ujar Rocky Gerung, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari video yang diunggah Kanal YouTube Rocky Gerung pada Selasa, 3 November 2020.
Menurutnya, ternyata Undang-undang itu bolong, ada pasal yang diselundupkan, ada pasal yang sebetulnya tidak membutuhkan keterangan baru tetapi diberi keterangan baru.
Ditekennya UU Cipta Kerja pada malam hari, Rocky Gerung menggunakan sebuah pepatah.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Laporkan Peretasan Akun Instagram Kecamatan Rawalumbu ke Kemkominfo