PR BEKASI - Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa ada banyak pasal yang dapat merugikan serikat buruh yang ditemukan di dalam UU Cipta Kerja. Salah satunya mengenai ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Said Iqbal mengatakan, UU Cipta Kerja menghapus ketentuan batas periode PKWT atau pekerja kontrak. Akibatnya, pengusaha nantinya berpeluang mengontrak pekerja berulang kali tanpa batas periode atau kontrak seumur hidup.
Hal itu tentu menghilangkan harapan dan kesempatan kaum buruh atau pekerja untuk diangkat menjadi karyawan tetap.
Baca Juga: Penuhi Janji di Detik-detik Akhir Jabatan, Donald Trump Keluarkan AS dari Pakta Iklim Global
Menanggapi hal tersebut, Kantor Staf Kepresidenan menekankan tidak ada penerapan "Karyawan Kontrak Seumur Hidup" dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden, Fajar Dwi Wisnuwardhani mengatakan, dalam UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, PKWT masih dibatasi waktunya.
Bahkan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga telah menekankan hal tersebut tertuang dalam Pasal 56 ayat 4 UU Cipta Kerja.
Dalam pasal tersebut dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga: Percaya Diri Ajukan Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032, Jokowi: Bukan untuk Gagah-gagahan